Karet (termasuk karet alam) merupakan
kebutuhan yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia sehari-hari, hal ini
terkait dengan keperluan manusia dan barang yang memerlukan komponen yang
terbuat dari karet seperti ban kendaraan, sabuk transmisi, sepatu dan sandal
karet. Karet
juga merupakan salah satu bahan hasil pertanian yang banyak terdapat di
Indonesia dan menjadi penyumbang devisa negara yang cukup besar dengan produksi
sebanyak 1,6 juta ton per tahun. Disamping itu, komoditas karet alam merupakan
sumber mata pencaharian secara langsung bagi 1,6 juta keluarga petani dan
secara keseluruhan diperkirakan menjadi sumber penghidupan baik secara langsung
maupun tidak langsung bagi sekitar 15 juta penduduk Indonesia. Kebutuhan karet alam maupun karet sintetik terus
meningkat sejalan dengan meningkatnya standar hidup manusia. Kebutuhan karet
sintetik relative lebih mudah dipenuhi karena sumber bahan baku relatif
tersedia walaupun harganya mahal, akan tetapi karet alam dikonsumsi sebagai
bahan baku industri tetapi diproduksi sebagai komoditi perkebunan.
Saat ini produk karet Indonesia hampir 100% berupa produk
industri hulu (setengah jadi) seperti karet sit (Ribbed Smoked Sheet, RSS),
karet remah (Standard Indonesian Rubber, SIR), sit angin, latex pekat.
karet remah Standar
Indonesia Rubber (SIR) merupakan
jenis karet yang paling banyak diproduksi, SIR merupakan jenis
karet alam padat yang diperdagangkan saat ini. Karet ini tergolong kedalam
karet spesifikasi teknis, karena penilaian mutunya didasarkan pada sifat teknis
dari parameter dan besaran nilai yang dipersyaratkan dalam penetapan mutu karet
remah.
Dengan
memperhatikan adanya peningkatan permintaan dunia terhadap komoditi karet ini
dimasa yang akan datang, maka upaya untuk meningkatakan pendapatan petani
melalui perluasan tanaman karet dan peremajaaan kebun bisa merupakan langkah
yang efektif untuk dilaksanakan. Guna mendukung hal ini, perlu diadakan bantuan
yang bisa memberikan modal bagi petani atau pekebun swasta untuk membiayai
pembangunan kebun karet dan pemeliharaan tanaman secara intensif sehingga mutu
karet bisa terjamin, dan bisa diekspor kenegara lain yang menginginkan standar
mutu tinggi pada karet.
Standard
Indonesian Rubber adalah karet alam yang diperoleh dengan pengolahan bahan olah
karet yang berasal dari getah batang pohon Hevea Brasiliensis secara mekanis
dengan atau tanpa kimia, serta mutunya ditentukan secara spesifikasi teknis.
SIR
digolongkan dalam 6 jenis mutu yaitu :
- SIR
3 CV ( Constant Viscosity )
- SIR
3 L ( Light )
- SIR
3 WF ( Whole Field )
- SIR
5
- SIR
10
- SIR
20
Perbedaannya
adalah pada tingkat kadar kotoran, dan pada bahan olahan yang dipakai. SIR 3
CV, SIR 3 L dan SIR 3 WF dibuat dari Lateks. SIR 5, SIR 10 dan SIR 20 dibuat
dari koagulum lateks.
Untuk
memilih jenis bahan olah yang sesuai dengan rencana produksi, produsen SIR
dapat berpedoman kepada SNI 06-2047 revisi terakhir ( Standar Bahan Olah Karet
).Adapun SNI 06-2047 yang harus diikuti yaitu, persyaratan teknis bahan olahan komoditi ekspor Standard Indonesian Rubber (Bokor
SIR) yang meliputi :
-
Tidak mengandung kontaminan vulkanisat
karet
-
Tidak mengandung kontaminan berat
-
Mengandung kontaminan ringan maksimum 5%
-
Penggumpalan secara alami atau menggunakan
bahan penggumpal.
Tujuan dibuatnya standar mutu pada Standard Indonesian Rubber (SIR) adalah :
-
Sebagai upaya penyediaan bahan olah komoditi ekspor Standard Indonesian Rubber
(SIR) yang bermutu baik dan konsisten guna peningkatan ekspor
produk SIR yang dihasilkan industri crumb rubber sehingga mendorong peningkatan daya saing.
-
Terciptanya persaingan usaha yang sehat.
-
Terjaminnya perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aspek kesehatan,
keamanan dan keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Dalam
penerapannya, masih banyak kita lihat industri crumb rubber yang memproduksi
karet yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) , hal ini
antara lain disebabkan oleh:
-
Petani, pedagang Bahan Olah Karet (Bokar)
rakyat masih memperjual belikan Bokar dengan mutu yang tidak memenuhi SNI.
-
Industri crumb rubber tetap membeli jenis
Bokar yang dijual oleh pedagang dengan mutu yang bervariasi karena kurangnya pasokan Bokar.
-
Masih dijumpainya kontaminan yang
ditambahkan pada saat pembekuan lateks (antara lain: kaolin, pupuk, dll)
serta penambahan kontaminan vulkanisat karet oleh petani atau
pedagang pengumpul dengan tujuan menambah berat Bokar.
-
Pengawasan Bokar di tingkat pedagang belum
ditetapkan.
-
Sanksi belum atau sulit untuk dilaksanakan
Karena masih
banyaknya terdapat kecurangan baik yang dilakukan oleh Petani, pedagang Bahan Olah Karet (Bokar) maupun oleh Industri crumb rubber, maka sudah
seharusnya pengawasan terhadap mutu SIR harus ditingkatkan oleh para penguji
terhadap industri crumb rubber. Adapun tata cara pengawasan mutu
Bokar SIR adalah dengan cara :
-
Pengawasan Secara Terus menerus
-
Pengawasan Secara Berkala
-
Pengawasan Sewaktu-waktu.
Pengawasan secara terus-menerus dilakukan oleh petugas
penguji terhadap industri crumb rubber pada saat pembelian
Bokar SIR dari Industri crumb rubber, pelaku usaha atau pedagang informal serta pengawasan terhadap penyimpanan Bokar SIR.
Pengawasan secara berkala dilakukan oleh personil
verifikasi melalui pemeriksaan mutu sesudah pembelian Bokar SIR di industri crumb
rubber, pelaku usaha, dan pedagang informal.
Pengawasan sewaktu-waktu dilakukan oleh personil verifikasi sebagai tindak
lanjut dari pengawasan berkala jika terdapat pelanggaran atau
adanya pengaduan dugaan terjadi pelanggaran di industri crumb rubber, pelaku usaha, dan
pedagang informal.
Adapun yang harus
diawasi oleh penguji adalah kontaminan. Kontaminan adalah bahan
pencemar yang masuk ke dalam Bokar SIR, baik disengaja maupun tidak disengaja. Ada 3 jenis kontaminan, yaitu :
1.
Kontaminan Ringan adalah tatal atau
potongan-potongan kulit pohon yang berasal dari panel sadap, serpihan kulit dan
daun pohon karet yang mengotori Bokor
SIR.
2. Kontaminan Vulkanisat Karet adalah karet tervulkanisasi seperti potongan
busa, benang karet dan barang jadi lateks lainnya, serta afkiran kompon lateks
dan barang jadi karet lainnya yang masuk
ke dalam Bokor SIR.
3. Kontaminan Berat adalah tanah, pasir, lumpur, tali rafia, karung goni,
plastik dan kontaminan lain yang tidak termasuk kontaminan ringan dan
kontaminan vulkanisat karet, yang masuk ke dalam Bokor SIR.
Berbagai penyimpangan
terjadi juga karena sanksi belum dan sulit untuk diterapkan. Adapun jenis
sanksinya adalah sebagai berikut :
a. Sanksi terhadap Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB), pelaku usaha,
dan pedagang informal yang memperdagangkan dan menyimpan Bokar SIR yang tidak memenuhi persyaratan teknis: peringatan tertulis, pencabutan
pendaftaran (untuk Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB), pelaku usaha dan
pedagang informal) dan larangan memperdagangkan Bokor SIR bagi industri crumb rubber dan pedagang informal serta pencabutan Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku usaha.
b. Sanksi terhadap industri crumb
rubber yang melakukan pembelian dan penyimpanan Bokor SIR yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan
sanksi bagi penanggung jawab industri crumb rubber
yang bekerjasama dengan petugas penguji dalam hal melakukan pelanggaran yaitu
berupa pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI oleh penerbit berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pengawasan dan
Pengendalian Mutu Barang (PPMB) dengan tembusan kepada Komite Akreditasi
Nasional (KAN).
c. Sanksi bagi petugas penguji dan personil verifikasi yang melanggar
ketentuan dalam pemeriksaan mutu Bokor SIR yaitu berupa pencabutan penunjukannya
oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang.
Jika sanksi-sanksi
ini diterapkan dengan baik dan benar, maka Bokor SIR bisa dijamin akan bermutu
bagus.
0 Response to "Standar Mutu Karet"
Post a Comment
Komentar jangan menautkan link aktif (akan di apus).
Jangan rasis, SARA dan mencaci.
Berkomentar dengan bijak dan sopan.