Standar Mutu Karet


Karet (termasuk karet alam) merupakan kebutuhan yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia sehari-hari, hal ini terkait dengan keperluan manusia dan barang yang memerlukan komponen yang terbuat dari karet seperti ban kendaraan, sabuk transmisi, sepatu dan sandal karet. Karet juga merupakan salah satu bahan hasil pertanian yang banyak terdapat di Indonesia dan menjadi penyumbang devisa negara yang cukup besar dengan produksi sebanyak 1,6 juta ton per tahun. Disamping itu, komoditas karet alam merupakan sumber mata pencaharian secara langsung bagi 1,6 juta keluarga petani dan secara keseluruhan diperkirakan menjadi sumber penghidupan baik secara langsung maupun tidak langsung bagi sekitar 15 juta penduduk Indonesia. Kebutuhan karet alam maupun karet sintetik terus meningkat sejalan dengan meningkatnya standar hidup manusia. Kebutuhan karet sintetik relative lebih mudah dipenuhi karena sumber bahan baku relatif tersedia walaupun harganya mahal, akan tetapi karet alam dikonsumsi sebagai bahan baku industri tetapi diproduksi sebagai komoditi perkebunan.
Saat ini produk karet Indonesia hampir 100% berupa produk industri hulu (setengah jadi) seperti karet sit (Ribbed Smoked Sheet, RSS), karet remah (Standard Indonesian Rubber, SIR), sit angin, latex pekat. karet remah Standar Indonesia Rubber (SIR) merupakan jenis karet yang paling banyak diproduksi, SIR merupakan jenis karet alam padat yang diperdagangkan saat ini. Karet ini tergolong kedalam karet spesifikasi teknis, karena penilaian mutunya didasarkan pada sifat teknis dari parameter dan besaran nilai yang dipersyaratkan dalam penetapan mutu karet remah.
Dengan memperhatikan adanya peningkatan permintaan dunia terhadap komoditi karet ini dimasa yang akan datang, maka upaya untuk meningkatakan pendapatan petani melalui perluasan tanaman karet dan peremajaaan kebun bisa merupakan langkah yang efektif untuk dilaksanakan. Guna mendukung hal ini, perlu diadakan bantuan yang bisa memberikan modal bagi petani atau pekebun swasta untuk membiayai pembangunan kebun karet dan pemeliharaan tanaman secara intensif sehingga mutu karet bisa terjamin, dan bisa diekspor kenegara lain yang menginginkan standar mutu tinggi pada karet.
Standard Indonesian Rubber adalah karet alam yang diperoleh dengan pengolahan bahan olah karet yang berasal dari getah batang pohon Hevea Brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa kimia, serta mutunya ditentukan secara spesifikasi teknis.
SIR digolongkan dalam 6 jenis mutu yaitu :
- SIR 3 CV ( Constant Viscosity )
- SIR 3 L ( Light )
- SIR 3 WF ( Whole Field )
- SIR 5
- SIR 10
- SIR 20
Perbedaannya adalah pada tingkat kadar kotoran, dan pada bahan olahan yang dipakai. SIR 3 CV, SIR 3 L dan SIR 3 WF dibuat dari Lateks. SIR 5, SIR 10 dan SIR 20 dibuat dari koagulum lateks.
Untuk memilih jenis bahan olah yang sesuai dengan rencana produksi, produsen SIR dapat berpedoman kepada SNI 06-2047 revisi terakhir ( Standar Bahan Olah Karet ).Adapun SNI  06-2047 yang harus diikuti yaitu, persyaratan teknis bahan olahan komoditi ekspor Standard Indonesian Rubber (Bokor SIR) yang meliputi :
-          Tidak mengandung kontaminan vulkanisat karet
-          Tidak mengandung kontaminan berat
-          Mengandung kontaminan ringan maksimum 5%
-          Penggumpalan secara alami atau menggunakan bahan penggumpal.
Tujuan dibuatnya standar mutu pada Standard Indonesian Rubber (SIR)  adalah :
-          Sebagai upaya penyediaan bahan olah komoditi ekspor Standard Indonesian Rubber (SIR) yang bermutu baik dan   konsisten guna peningkatan ekspor produk SIR yang dihasilkan industri crumb rubber sehingga mendorong peningkatan daya saing.
-          Terciptanya persaingan usaha yang sehat.
-          Terjaminnya perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan serta kelestarian lingkungan.

Dalam penerapannya, masih banyak kita lihat industri crumb rubber yang memproduksi karet yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) , hal ini antara lain disebabkan oleh:
-          Petani, pedagang Bahan Olah Karet (Bokar) rakyat masih memperjual belikan Bokar dengan mutu yang tidak memenuhi   SNI. 
-          Industri crumb rubber tetap membeli jenis Bokar yang dijual oleh pedagang dengan mutu yang bervariasi karena kurangnya pasokan Bokar.  
-          Masih dijumpainya kontaminan yang ditambahkan pada saat pembekuan lateks (antara lain: kaolin, pupuk, dll) serta   penambahan kontaminan vulkanisat karet oleh petani atau pedagang pengumpul dengan tujuan menambah berat Bokar.
-          Pengawasan Bokar di tingkat pedagang belum ditetapkan.
-          Sanksi belum atau sulit untuk dilaksanakan
Karena masih banyaknya terdapat kecurangan baik yang dilakukan oleh Petani, pedagang Bahan Olah Karet (Bokar) maupun oleh Industri crumb rubber, maka sudah seharusnya pengawasan terhadap mutu SIR harus ditingkatkan oleh para penguji terhadap industri crumb rubber.   Adapun tata cara pengawasan mutu Bokar SIR adalah dengan cara
-          Pengawasan Secara Terus menerus 
-          Pengawasan Secara Berkala
-          Pengawasan Sewaktu-waktu.
Pengawasan secara terus-menerus dilakukan oleh petugas penguji terhadap industri crumb rubber pada saat pembelian    Bokar SIR dari Industri crumb rubber, pelaku usaha atau pedagang informal serta pengawasan terhadap penyimpanan Bokar SIR.
Pengawasan secara berkala dilakukan oleh personil verifikasi melalui pemeriksaan mutu sesudah pembelian Bokar SIR    di industri crumb rubber, pelaku usaha, dan pedagang informal. 
Pengawasan sewaktu-waktu dilakukan oleh personil verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengawasan berkala    jika terdapat pelanggaran atau adanya pengaduan dugaan terjadi pelanggaran di industri crumb rubber, pelaku    usaha, dan pedagang informal.
Adapun yang harus diawasi oleh penguji adalah kontaminan. Kontaminan adalah bahan pencemar yang masuk ke dalam Bokar SIR, baik disengaja maupun tidak disengaja. Ada 3 jenis kontaminan, yaitu :
1.      Kontaminan Ringan adalah tatal atau potongan-potongan kulit pohon yang berasal dari panel sadap, serpihan kulit dan daun pohon karet yang mengotori Bokor  SIR.
2.      Kontaminan Vulkanisat Karet adalah karet tervulkanisasi seperti potongan busa, benang karet dan barang jadi lateks lainnya, serta afkiran kompon lateks dan  barang jadi karet lainnya yang masuk ke dalam Bokor  SIR.
3.      Kontaminan Berat adalah tanah,  pasir, lumpur, tali rafia, karung goni, plastik dan kontaminan lain yang tidak termasuk kontaminan ringan dan kontaminan vulkanisat karet, yang masuk ke dalam Bokor SIR.
Berbagai penyimpangan terjadi juga karena sanksi belum dan sulit untuk diterapkan. Adapun jenis sanksinya adalah sebagai berikut :
a.       Sanksi terhadap Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB), pelaku usaha, dan  pedagang informal yang memperdagangkan dan  menyimpan Bokar SIR yang tidak memenuhi  persyaratan teknis: peringatan tertulis, pencabutan pendaftaran (untuk Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB), pelaku usaha dan pedagang informal) dan larangan memperdagangkan Bokor SIR bagi industri crumb rubber dan pedagang informal serta pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku usaha.
      b.   Sanksi terhadap industri crumb rubber yang melakukan pembelian dan penyimpanan Bokor SIR yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan sanksi bagi penanggung jawab industri crumb rubber yang bekerjasama dengan petugas penguji dalam hal melakukan pelanggaran yaitu berupa pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI oleh penerbit berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang (PPMB) dengan tembusan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN).
c.   Sanksi bagi petugas penguji dan personil verifikasi yang melanggar ketentuan dalam pemeriksaan mutu Bokor SIR yaitu berupa pencabutan penunjukannya oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang.
Jika sanksi-sanksi ini diterapkan dengan baik dan benar, maka Bokor SIR bisa dijamin akan bermutu bagus.




0 Response to "Standar Mutu Karet"

Post a Comment

Komentar jangan menautkan link aktif (akan di apus).
Jangan rasis, SARA dan mencaci.
Berkomentar dengan bijak dan sopan.