Undang-Undang Kesehatan Anak


A.      Undang – Undang Kesehatan Anak
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan anak
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang, sama dalam memperoleh derajat kesehatanyang optimal.

Pasat 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalarn memelihara danmeningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

Pasat 6
Pemerintah bertugas mengatur membina, dan mengawasipenyelenggaraan upaya kehatan.

Pasal 7
Pemerintah bertugas rnenyelenggarakan upaya kesehatan yang meratadan terjangkau oleh masyarakat.

Pasal 8
Pernerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalampenyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan. dengan memperhatikan fungsisosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mamputetap terjamin.

Pasai 10
Untuk rnewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat,diiselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan,peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif)penyembuhan penvakit (kuratif), dan pemutihan kesehatan (rehabilitatif) yangdilaksanakan secara menyeluruh, terarah,berkesinambungan.


Pasal 17
(1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan danperkembangan anak.
(2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud ayat (1 ) ditakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi. masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.

Pasal 18
Pemerintah membantu petaksanaan dan mengembangkan kesehatankeluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan vangmenunjang peningkatan kesehatan keluarga.

Pasal 28
(1)   Pemberantasan penyakit diseleraggarakan untuk menurunkan angkakesakitan dan atau angka kematian.
(2)   Pemberantasan penvakit dilaksanakan terhadap penvakit menular danpenyakit tidak menular
(3)   Pemberantasan penyakit menular atau penyrakit yang dapat menimbulkanangka kesakitan dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedinimungkin

Pasal 30
Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan,penyelidikan, pengebatan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit,tindakan karantina, dan upaya lain yang diperlukan.

Pasal 31
Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina diaksanakan sesuai dengan ketentuan, undang-undang yangberiaku.

Pasal 45
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidupsehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapatbelajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumberdaya manusia yang lebih berkualitas.
(2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakanmelalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lain.
(3) Ketentuan mengenaikesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam, ayat (1) dan ayat (2)ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan anak ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat dan cerdas
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan dan sampai berusia 18 tahun
(3) Upaya kesehatan, sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 65
(1) Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh kembang secara sehat dan optimal
(2) Setiap anak wajib memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi
(3) Pemerintah menetapkan jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

Pasal 66
(1) Pemerintah berkewajiban menjamin upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 yang dilakukan ditempat tinggalnya, tempat bermain, atau disekolah-sekolah.
(2) Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan /atau criteria tentang kesehatan bagi hal-hal yang dimaksid dalam ayat (1), serta memantau pelaksanaannya dan menindak setiap pelanggaran terhadap standar atau criteria tersebut
(3) Selain ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), pemerintah juga berkewajiban bersama dengan masyarakat, menjamin agar anak-anak terjaga atau terhindar dari segala bentuk tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatan.


Pasal 67
(1) Pemerintah dan masyarakat wajib menyediakan tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh kembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat
(2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan sehingga tidak membahayakan kesehatan anak.

0 Response to "Undang-Undang Kesehatan Anak"

Post a Comment

Komentar jangan menautkan link aktif (akan di apus).
Jangan rasis, SARA dan mencaci.
Berkomentar dengan bijak dan sopan.