A. Undang
– Undang Kesehatan Anak
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
anak
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang,
sama dalam memperoleh derajat kesehatanyang optimal.
Pasat 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut
serta dalarn memelihara danmeningkatkan derajat kesehatan perseorangan,
keluarga, dan lingkungannya.
Pasat 6
Pemerintah bertugas mengatur
membina, dan mengawasipenyelenggaraan upaya kehatan.
Pasal 7
Pemerintah bertugas
rnenyelenggarakan upaya kesehatan yang meratadan terjangkau oleh masyarakat.
Pasal
8
Pernerintah bertugas menggerakkan
peran serta masyarakat dalampenyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan. dengan
memperhatikan fungsisosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang
kurang mamputetap terjamin.
Pasai
10
Untuk rnewujudkan derajat kesehatan
yang optimal bagi masyarakat,diiselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan
pemeliharaan,peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit
(preventif)penyembuhan penvakit (kuratif), dan pemutihan kesehatan
(rehabilitatif) yangdilaksanakan secara menyeluruh, terarah,berkesinambungan.
Pasal
17
(1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk
mewujudkan pertumbuhan danperkembangan anak.
(2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud
ayat (1 ) ditakukan melalui peningkatan
kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi. masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.
Pasal
18
Pemerintah membantu petaksanaan dan
mengembangkan kesehatankeluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau
dengan kegiatan vangmenunjang peningkatan kesehatan keluarga.
Pasal
28
(1)
Pemberantasan
penyakit diseleraggarakan untuk menurunkan angkakesakitan dan atau angka
kematian.
(2)
Pemberantasan
penvakit dilaksanakan terhadap penvakit menular danpenyakit tidak menular
(3)
Pemberantasan
penyakit menular atau penyrakit yang dapat menimbulkanangka kesakitan dan atau
angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedinimungkin
Pasal
30
Pemberantasan penyakit menular
dilaksanakan dengan upaya penyuluhan,penyelidikan, pengebatan, menghilangkan
sumber dan perantara penyakit,tindakan karantina, dan upaya lain yang
diperlukan.
Pasal
31
Pemberantasan penyakit menular yang
dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina diaksanakan sesuai dengan ketentuan, undang-undang
yangberiaku.
Pasal
45
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan
untuk meningkatkan kemampuan hidupsehat peserta didik dalam lingkungan hidup
sehat sehingga peserta didik dapatbelajar, tumbuh, dan berkembang secara
harmonis dan optimal menjadi sumberdaya manusia yang lebih berkualitas.
(2) Kesehatan sekolah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakanmelalui sekolah atau melalui lembaga
pendidikan lain.
(3) Ketentuan mengenaikesehatan sekolah
sebagaimana dimaksud dalam, ayat (1) dan ayat (2)ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
64
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan anak
ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat dan cerdas
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan anak
dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan dan
sampai berusia 18 tahun
(3) Upaya kesehatan, sebagaimana
dimaksud ayat (1) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua,
keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal
65
(1)
Anak
yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga
memungkinkan anak tumbuh kembang secara sehat dan optimal
(2)
Setiap
anak wajib memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi
(3)
Pemerintah
menetapkan jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Pasal
66
(1)
Pemerintah
berkewajiban menjamin upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 yang dilakukan
ditempat tinggalnya, tempat bermain, atau disekolah-sekolah.
(2)
Pemerintah
berkewajiban menetapkan standar dan /atau criteria tentang kesehatan bagi
hal-hal yang dimaksid dalam ayat (1), serta memantau pelaksanaannya dan
menindak setiap pelanggaran terhadap standar atau criteria tersebut
(3)
Selain
ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), pemerintah juga berkewajiban
bersama dengan masyarakat, menjamin agar anak-anak terjaga atau terhindar dari
segala bentuk tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatan.
Pasal
67
(1)
Pemerintah
dan masyarakat wajib menyediakan tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan
untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh kembang secara optimal serta
mampu bersosialisasi secara sehat
(2)
Tempat
bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan sehingga tidak
membahayakan kesehatan anak.
0 Response to "Undang-Undang Kesehatan Anak"
Post a Comment
Komentar jangan menautkan link aktif (akan di apus).
Jangan rasis, SARA dan mencaci.
Berkomentar dengan bijak dan sopan.