5 Negara Hak Veto PBB




Hak Veto di PBB berada di tangan negara-negara besar di Dunia yang berpengaruh kuat, hak veto memiliki kebijakan dan keputusan yang tidak bisa diganggu gugat oleh negara manapun 5 negara tersebut menjadi anggota dewan kemanan tetap PBB di bantu 20 negara dewan keamanan tidak tetap yang akan diganti untuk mendapat giliran. Indonesia termasuk dalam dewan kemanan tidak tetap dan menjalani misi tentara perdamaian PBB di negara-negara konflik. di bawah ini sekilas 5 negara mempunyai hak veto dalam keputusan-keputusan penting di PBB.

1.Amerika Serikat
Amerika Serikat, disingkat dengan AS, atau secara umum dikenal dengan Amerika saja, adalah sebuah negara republik konstitusionalfederal yang terdiri dari lima puluh negara bagian dan sebuah distrik federal. Negara ini terletak di bagian tengah Amerika Utara, yang menjadi lokasi dari empat puluh delapan negara bagian yang saling bersebelahan, beserta distrik ibu kota Washington, D.C.. Amerika Serikat diapit olehSamudera Pasifik dan Atlantik di sebelah barat dan timur, berbatasan dengan Kanada di sebelah utara, dan Meksiko di sebelah selatan. Dua negara bagian lainnya, yaitu Alaska dan Hawaii, terletak terpisah dari dataran utama Amerika Serikat. Negara bagian Alaska terletak di sebelah ujung barat laut Amerika Utara, berbatasan dengan Kanada di sebelah timur dan Rusia di sebelah barat, yang dipisahkan oleh Selat Bering. Sedangkan negara bagian Hawaii adalah sebuah kepulauan yang berlokasi di Samudera Pasifik. Amerika Serikat juga memiliki beberapa teritori di Pasifik dan Karibia. Dengan luas wilayah 3,79  juta mil persegi (9,83 juta km2) dan jumlah penduduk sebanyak 315 juta jiwa, Amerika Serikat merupakan negara terluas ketiga atau keempat di dunia, dan terbesar ketiga menurut jumlah penduduk. Amerika Serikat adalah salah satu negara yang paling multi-etnis dan paling multi-kultural di dunia, yang muncul akibat adanya imigrasi besar-besaran dari berbagai penjuru dunia. Iklim dan geografi Amerika Serikatjuga sangat beragam dan negara ini menjadi tempat tinggal bagi berbagai spesies.
Frasa "United States" pada awalnya difungsikan sebagai bentuk jamak untuk mendeskripsikan mengenai kumpulan negara-negara merdeka, misalnya dalam Amandemen Ketigabelas Konstitusi Amerika Serikat, yang disahkan pada tahun 1865, tertulis: "the United States are...". Frasa ini kemudian secara umum difungsikan sebagai bentuk tunggal; misalnya, setelah berakhirnya Perang Saudara, dinyatakan: "the United States is...". Bentuk tunggal ini lalu digunakan sebagai standar sampai sekarang, namun bentuk jamaknya masih tetap dipertahankan dalam idiom "these United States".Perbedaan ini dianggap bukanlah sebagai kesalahan penggunaan kata, namun untuk mencerminkan perbedaan antara kumpulan negara-negara bagian (states) dan sebuah negara berdaulat (country).

2.Republik China
Republik Rakyat Cina (RRC; Pinyin: Zhōnghuá Rénmín Gònghéguó;  juga disebut Republik Rakyat Tiongkok/RRT) adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang dikenal sebagai Cina. Sejak didirikan pada 1949, RRC telah dipimpin oleh Partai Komunis Cina (PKC). Sekalipun seringkali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.
RRC adalah negara dengan penduduk terbanyak di dunia, dengan populasi melebihi 1,3 miliar jiwa, yang mayoritas merupakan bersuku bangsaHan. RRC juga adalah negara terbesar di Asia Timur, dan ketiga terluas di dunia, setelah Rusia dan Kanada.

3.Perancis

Perancis, secara resmi Republik Perancis , merupakan sebuah negara yang teritori metropolitannya terletak di Eropa Barat dan juga memiliki berbagai pulau dan teritori seberang laut yang terletak di benua lain. Perancis Metropolitan memanjang dari Laut Mediterania hingga Selat Inggris dan Laut Utara, dan dari Rhine ke Samudera Atlantik. Orang Perancis sering menyebut Perancis Metropolitan sebagai "L'Hexagone" ("Heksagon") karena bentuk geometris teritorinya. Perancis adalah sebuah republik kesatuan semi-presidensia yang tidak punya presiden. Ideologi utamanya tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara.

4.Inggris
Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa Inggris: Commonwealth of Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya(atau sering disebut sebagai Inggris).
Tidak semua anggota mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II, sebagai kepala negara.
Negara-negara yang mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai Kerajaan Persemakmuran atau "Commonwealth Realm". Bagaimanapun juga, kebanyakan anggotanya adalah republik, dan sebagian yang lain mempunyai monarki tersendiri. Namun demikian, semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth II sebagai Ketua Persemakmuran.

5.Rusia
Federasi Rusia atau Rusia adalah sebuah negara yang membentang dengan luas disebelah timur Eropa dan utaraAsia. Dengan wilayah seluas 17.075.400 km², Rusia adalah negara terbesar di dunia. Wilayahnya kurang lebih dua kali wilayah Republik Rakyat Cina (Tiongkok; RRT), Kanada atau Amerika Serikat. Penduduknya menduduki peringkat ketujuh terbanyak di dunia setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat,  Indonesia, Brasil, dan Pakistan.
Negara ini dahulu pernah menjadi negara bagian terbesar Uni Soviet. Rusia adalah ahli warisutama Uni Soviet; negara ini mewarisi 50% jumlah penduduk, 2/3 luas wilayah, dan kurang lebih 50% aset-aset ekonomi dan persenjataannya.

0 Response to "5 Negara Hak Veto PBB"

Post a Comment

Komentar jangan menautkan link aktif (akan di apus).
Jangan rasis, SARA dan mencaci.
Berkomentar dengan bijak dan sopan.