Hak Veto di PBB berada di tangan negara-negara besar di Dunia yang berpengaruh kuat, hak veto memiliki kebijakan dan keputusan yang tidak bisa diganggu gugat oleh negara manapun 5 negara tersebut menjadi anggota dewan kemanan tetap PBB di bantu 20 negara dewan keamanan tidak tetap yang akan diganti untuk mendapat giliran. Indonesia termasuk dalam dewan kemanan tidak tetap dan menjalani misi tentara perdamaian PBB di negara-negara konflik. di bawah ini sekilas 5 negara mempunyai hak veto dalam keputusan-keputusan penting di PBB.
1.Amerika Serikat
Amerika Serikat, disingkat dengan AS, atau secara umum dikenal dengan Amerika saja, adalah sebuah negara republik konstitusionalfederal yang
terdiri dari lima puluh negara bagian dan sebuah distrik federal. Negara
ini terletak di bagian tengah Amerika Utara, yang menjadi lokasi dari empat puluh delapan
negara bagian yang saling bersebelahan, beserta distrik ibu kota Washington, D.C.. Amerika Serikat diapit olehSamudera Pasifik dan Atlantik di sebelah barat dan timur, berbatasan dengan Kanada di
sebelah utara, dan Meksiko di
sebelah selatan. Dua negara bagian lainnya, yaitu Alaska dan Hawaii, terletak terpisah
dari dataran utama Amerika Serikat. Negara bagian Alaska terletak di sebelah
ujung barat laut Amerika Utara, berbatasan dengan Kanada di sebelah timur dan Rusia di
sebelah barat, yang dipisahkan oleh Selat Bering. Sedangkan negara bagian Hawaii adalah sebuah
kepulauan yang berlokasi di Samudera Pasifik. Amerika Serikat juga memiliki
beberapa teritori di
Pasifik dan Karibia. Dengan luas
wilayah 3,79 juta mil persegi (9,83 juta km2) dan jumlah penduduk sebanyak 315 juta jiwa,
Amerika Serikat merupakan negara terluas ketiga atau keempat di dunia, dan terbesar ketiga menurut jumlah penduduk. Amerika Serikat adalah salah satu negara yang
paling multi-etnis dan paling multi-kultural di dunia, yang muncul akibat
adanya imigrasi besar-besaran dari berbagai penjuru dunia. Iklim dan geografi Amerika Serikatjuga sangat beragam dan negara ini menjadi tempat
tinggal bagi berbagai spesies.
Frasa "United States" pada awalnya difungsikan
sebagai bentuk jamak untuk mendeskripsikan mengenai kumpulan negara-negara
merdeka, misalnya dalam Amandemen Ketigabelas
Konstitusi Amerika Serikat, yang disahkan
pada tahun 1865, tertulis: "the United States are...". Frasa ini
kemudian secara umum difungsikan sebagai bentuk tunggal; misalnya, setelah
berakhirnya Perang Saudara, dinyatakan:
"the United States is...". Bentuk tunggal ini lalu digunakan sebagai
standar sampai sekarang, namun bentuk jamaknya masih tetap dipertahankan dalam
idiom "these United States".Perbedaan ini dianggap bukanlah
sebagai kesalahan penggunaan kata, namun untuk mencerminkan perbedaan antara
kumpulan negara-negara bagian (states) dan sebuah negara berdaulat (country).
2.Republik China
Republik Rakyat Cina (RRC; Pinyin: Zhōnghuá Rénmín
Gònghéguó; juga disebut Republik Rakyat Tiongkok/RRT) adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari hampir seluruh wilayah kebudayaan,
sejarah, dan geografis yang dikenal sebagai Cina. Sejak didirikan
pada 1949, RRC telah
dipimpin oleh Partai Komunis Cina (PKC).
Sekalipun seringkali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun,
pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan
perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia
masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.
RRC adalah negara dengan penduduk terbanyak di dunia, dengan populasi melebihi
1,3 miliar jiwa, yang mayoritas merupakan bersuku bangsaHan. RRC juga adalah negara terbesar
di Asia Timur, dan ketiga terluas di dunia, setelah Rusia dan Kanada.
3.Perancis
Perancis, secara resmi Republik Perancis , merupakan sebuah negara yang teritori metropolitannya terletak
di Eropa Barat dan juga memiliki berbagai pulau dan teritori seberang laut yang terletak di
benua lain. Perancis Metropolitan memanjang dari Laut Mediterania hingga Selat Inggris dan Laut Utara, dan dari Rhine ke Samudera Atlantik. Orang Perancis sering menyebut Perancis
Metropolitan sebagai "L'Hexagone" ("Heksagon") karena
bentuk geometris teritorinya. Perancis adalah sebuah republik kesatuan semi-presidensia yang tidak punya presiden. Ideologi utamanya tercantum
dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara.
4.Inggris
Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa
Inggris: Commonwealth
of Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan
negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya(atau
sering disebut sebagai Inggris).
Tidak semua anggota mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II, sebagai kepala negara.
Negara-negara yang
mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai Kerajaan Persemakmuran atau "Commonwealth Realm".
Bagaimanapun juga, kebanyakan anggotanya adalah republik, dan sebagian
yang lain mempunyai monarki tersendiri. Namun demikian, semua
anggotanya menganggap Ratu Elizabeth II sebagai Ketua Persemakmuran.
5.Rusia
Federasi Rusia atau Rusia adalah sebuah negara yang membentang
dengan luas disebelah timur Eropa dan utaraAsia. Dengan wilayah
seluas 17.075.400 km², Rusia adalah negara terbesar di
dunia. Wilayahnya kurang lebih dua kali wilayah Republik Rakyat Cina (Tiongkok; RRT), Kanada atau Amerika
Serikat. Penduduknya menduduki peringkat ketujuh terbanyak di dunia setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, Indonesia, Brasil, dan Pakistan.
Negara ini dahulu pernah
menjadi negara bagian terbesar Uni Soviet.
Rusia adalah ahli warisutama Uni Soviet; negara ini mewarisi 50% jumlah
penduduk, 2/3 luas wilayah, dan kurang lebih 50% aset-aset ekonomi dan
persenjataannya.
0 Response to "5 Negara Hak Veto PBB"
Post a Comment
Komentar jangan menautkan link aktif (akan di apus).
Jangan rasis, SARA dan mencaci.
Berkomentar dengan bijak dan sopan.