Teliti sebelum membeli! Jargon ini amat populer tahun 1970-an, tatkala TVRI gencar menayangkan program Mana Suka
Siaran Niaga. Sikap berhati-hati sebaiknya juga diterapkan setiap kali kita hendak membeli dan atau mengonsumsi
makanan dan minuman olahan.
Utamanya ketika kita belum bisa memastikan status halal atau haramnya bahan pangan tersebut. Siapa tahu dalam makanan/minuman itu terselip kandungan bahan atau ramuan (ingrediants) tidak halal alias haram atau syubhat.
Halal dan haram adalah istilah hukum syar'i yang saling berseberangan.
Halal merujuk kepada hal-hal yang diperbolehkan. Sedang haram merujuk pada hal-hal yang dilarang. Setiap muslim diperintahkan untuk hanya mengonsumsi makanan/minuman yang halal dan, syukur-syukur, thoyib (baik dan menyehatkan). Sebaliknya, kita terlarang mengonsumsi makanan/minuman haram.
Secara alamiah, Allah telah menyediakan bagi manusia begitu banyak bahan pangan yang halal. Sementara yang haram itu jauh lebih sedikit jumlah dan jenisnya. Maka, amat logis jika kaidah pertama dan utama dari hukum fiqh menyatakan:
''apa pun yang bisa dikonsumsi adalah halal, kecuali yang diharamkan.''
Yang belum jelas statusnya, atau terletak antara halal dan haram, disebut syubhat. Dalam kaitan ini, Nabi Muhammad SAW memberi nasihat kepada umatnya agar menghindari yang syubhat-syubhat. Apalagi yang sudah jelas haramnya!
Masalahnya, kita hidup di tengah-tengah masyarakat yang telah terkondisi dengan bahan pangan olahan yang, dalam proses produksinya, kerap dibubuhkan bahan/ramuan tertentu. Faktanya, tak semua ramuan itu berasal dari bahan dan atau proses yang halal. Adakalanya ramuan itu juga tidak jelas status dan asal-usulnya. Maka, berhati-hati dalam memilih sudah menjadi keharusan. selengkapnya download gratis makanan halal dan haram
0 Response to "Halalkah Makanan Anda?"
Post a Comment
Komentar jangan menautkan link aktif (akan di apus).
Jangan rasis, SARA dan mencaci.
Berkomentar dengan bijak dan sopan.